Mediasumutku.comI MEDAN-Petugas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasi meringkus sepasang kekasih yang membunuh dan membuang bayi berjenis perempuan dari hubungan keduanya di tepat berbeda.
Senin (28/10/2019) sore, Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo memaparkan keduanya tersangka, Mawarni Sari (19) diamankan di kediamannya Kamis (24/10/2019) di Jalan Bersama Gang Nusa Indah Kelurahan Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Sementara Dahri alias Ai (24) ditangkap di kediamanya di daerah Kota Pinang, Kabupaten Labusel Jumat (25/10/2019) malam.
Pembuangan mayat bayi berawal dari temuan tetangga pelaku, Agustina Mayasari Lubis (40) yang mencium bau tak sedap di dalam goni di samping rumahnya.
Kemudian saksi membuka dan melihat mayat bayi berjejis kelamin perempun. Saksi kemudian melaporkan kepada kepala lingkungan dan diteruskan ke Polsek Percut Seituan Selasa (22/10/2019).
Mendapat laporan warga petuga langsung melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya petugas menangkap pelaku Warni Sari yang tak lain sari ibu bayi tersebut.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubunganya dengan kekasihnya Dahri alias Ai
Kemudian petugas mengembangkan dan menangkap pelaku Dahri di kediamannya di kawasan Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan.
Barang bukti yang diamankan 1 buah ember warna biru, 1 buah kain sarung, 1 buah pisau.
“Keduanya dijerat pasal 341 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun. Dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 293 Kuhp ancaman hukuman 5 tahun terhadap pelaku Dahri,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo.(sit/ilustrasi medeka.com)