Mediasumutku.com | Medan – Untuk mengurangi resiko terpapar Virus Corona atau Covid -19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut maka Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Penundaan perjalanan dinas tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri No. 440/2400/SJ.
Dalam surat edaran dari Mendagri menyebutkan, bahwa berkenan dengan wabah virus corona (COVID-19) yang melanda berbagai negara, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat penting sekali dimohon kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Ketua dan anggota DPRD Provinsi, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta seluruh para Pejabat di daerah, agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (COVID-19), jelas Surat Edaran Mendagri tertanggal 13 Maret lalu
“Sesuai arahan dari Mendagri, saya selaku Gubsu mengintruksikan agar seluruh ASN yang mau bertugas ke luar negeri ditunda,” kata Edy Rahmayadi kepada awak media, Minggu, (15/3/2020).