mediasumutku.com | MEDAN – Gara-gara cemburu buta karena melihat sang kekasih lebih perhatian sang anak, seorang pria di Deli Serdang tega membunuh anak kekasihnya tersebut.
Pelaku berinisial AN (41) warga Jalan Luku I Gang Kali, Kwala Bekala, Medan Johor, Medan mencekik leher balita bernama Aliando Saragih (4) yang tak lain anak dari Dorlida Simamora (35), kekasihnya. Korban dicekik saat tidur.
Berdasarkan informasi dihimpun, balita ini ditemukan ibunya tak bernyawa di Kios Pangkas Rapi, Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Kamis (21/11) siang.
“Di pipi kanan dan kiri serta lehernya didapati luka memar,” kata Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho, Jumat (22/11).
Memang selama ini korban bersama ibunya yang bekerja sebagai tukang setrika tinggal bersama pelaku di kios pangkas itu sejak dua pekan lalu. Sebelumnya, wanita ini telah berpisah dengan suaminya, Ansarih Saragih (45), sejak sekitar setahun lalu.
“Dorlida terkahir bertemu anaknya dalam keadaan sehat sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 11.00 Wib. Namun sekitar pukul 13.30 Wib dia pulang dan mendapati anaknya sudah tidak bergerak,” sebut Binsar.
Bocah malang itu sempat dibawa ke RS Kasih Insani Delitua. Namun pihak rumah sakitcuriga dengan kematian bocah. Mereka kemudian menghubungi Polsek Namorambe. Petugas kepolisian kemudian datang ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Mereka juga memeriksa lokasi kejadian. Jasad Aliando pun diautopsi di RS Bhayangkara Medan.
Hasilnya diketahui penyebab kematian korban dicekik atau dibekap. Kecurigaan langsung mengarah pada pelaku. Petugas kemudian mengamankannya.
“Sempat membantah namun setelah interogasi panjang, sekitar 6 jam, tersangka akhirnya mengaku,” kata Binsar.
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan Alisaba setelah dia memandikan, mengganti pakaian, lalu menidurkan korban. “Pelaku kemudian keluar kios dan merokok, dia terbayang ibu kandung korban lebih sayang kepada korban dibandingkan dengan dirinya, padahal uang tersangka sudah habis untuk membiayai korban dan ibunya, sehingga pelaku merasa cemburu dan muncul niat untuk. membunuh korban,” jelas Binsar.
Atas kejadian ini, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.