Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Curi HP Untuk Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Perkara Hekman dengan RJ

×

Curi HP Untuk Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Perkara Hekman dengan RJ

Sebarkan artikel ini

PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone atas nama tersangka Hekman alias Meong setelah sebelumnya Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH didampingi Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan,SH,MH, Aspidum Fithrah, SH, MH, para Kasi melakukan ekspose perkara secara daring kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronal, SH,MH bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian dari Kejari Donggala.\

Kajati Sulteng Agus Salim didampingi WA kajati Emilwan Ridwan sampaikan ekspose perkara dari Kejati Donggala untuk dihentikan pemuntutannya dengan pendekatan RJ

Mochammad Ronal menceritakan, bahwa tersangka Hekman alias Meong pada awalnya berniat untuk menggadaikan buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau kerap disebut buku hitam untuk mendapatkan sejulah uang buat biaya persalinan isterinya yang sedang hamil tua, Hekman alias Meong memasuki kantor gadai yang siang itu sedang sepi, Hekman melihat ada Handphone dan mengambilnya. Namun, naas aksinya ketahuan dan ia pun diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:   Mengenal Sosok Agus Salim, Jaksa KPK Yang Kini Jabat Kajati Sulteng

“Tersangka Hekman melanggar Pasal 362 KUHP, setelah perkaranya tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum mencoba melakukan mediasi untuk mendapatkan solusi terbaik. Antara korban dan tersangka setelah dimediasi bersepakat untuk berdamai,” kata Ronal.

Setelah dilakukan mediasi, lanjut Kasi Penkum tersangka Hekman meminta maaf kepada Kurnia Febrianti selaku pemilik handphone yang rencananya akan dijual untuk mendapatkan sejumlah uang buat biaya persalinan isterinya.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan adalah berpedoman kepada Perja No. 15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban sudah memaafkan tanpa syarat; tersangka ini juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang berumur 3 (tiga) tahun.

“Korban dalam hal ini merasa iba setelah mengetahui kondisi ekonomi dari Hekman dan isterinya yang sedang hamil 9 bulan. Setelah mengetahui tujuan dari Hekman mengambil HP Kurnia Febrianti untuk biaya persalinan isterinya, Kurnia langsung menerima perdamaian yang disaksikan seluruh keluarga besar, penyidik dan tokoh masyarakat, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Baca Juga:   Dalam Rapat Paripurna, Fraksi Nasdem Minta Masalah BPJS PBI Diperhatikan

Lebih lanjut Mochammad Ronal menyampaikan dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.