mediasumutku.com|SERGAI-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai akan memeriksa terkait tidak dilengkapinya pekerja di proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang terletak di dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, dengan Alat Pelindung Diri (APD).
“Terima kasih informasinya, memang kalau tentang Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sekarang dibawah provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengawasan ketenagakerjaan, tapi nanti hari Senin akan kami cek ke lapangan dan akan kami kordinasikan dengan yang terkait,”ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnasker) Serdang Bedagai, Nasrul Aziz Siregar, kepada mediasumutku.com, Sabtu (22/5/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, terlihat sejumlah pekerja yang masih tengah mengerjakan bagian kerangka atau pondasi atap gedung tidak menggunakan alat pelindung diri seperti full body harnees yang dapat melindungi pekerja dari resiko terjatuh saat bekerja dalam kondisi ketinggian.
Kondisi tersebut tentunya akan mengancam keselamatan para pekerja yang mengakibatkan kematian bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan safety vest (helm dan rompi keselamatan).
Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD. (MS6)