mediasumutku.com| SERGAI- Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Tim khusus Pemberantasan Anti Korupsi di kantor KPU Sergai, tim menemukan ada dokumen dana hibah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 36,5 Miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dalam kondisi terbakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (20/5/2021), awalnya pihaknya mendapati dokumen terkait pengadaan yang sudah sobek dan dibuang ke keranjang sampah.
“Tim penyidik menemukan itu secara tidak sengaja, dari situ berkembang untuk melihat berarti ada dugaan untuk menghilangkan barang bukti. Sehingga, tim menelusuri di lokasi dan tempat keranjang sampah ada sisa berkas dokumen yang sudah terbakar,” ucapnya dalam keterangan resminya kepada awak media di aula Kejaksaan Negeri Sergai, Jumat (21/5/2021).
Kemudian lanjut Donny, pihaknya mendalami berkas yang sudah dibakar tersebut.
“Syukurnya masih ada beberapa dokumen sisa yang kami yakini terkait dengan materi dana hibah,”ucapnya.
Namun saat disinggung awak media terkait penahanan tersangka dalam kasus tersebut, Doni mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita tunggu dari hasil penggeledahan tersebut. Kuncinya dalam pengeledahan tersebut, karena tidak koperatif dalam pemanggilan maupun pihak penyidik dengan berbagai alasan seperti sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit. Sehingga, tim khusus Pemberantasan Anti korupsi Kejaksaan Serdang Bedagai melakukan pengeledahan selama 13 jam,” imbuhnya. (MS6)