Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Pelaku Pembongkar Kios Ponsel Diciduk

×

Dua Pelaku Pembongkar Kios Ponsel Diciduk

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan toko ponsel di lokasi yang berbeda sekitar pukul 04.00 Wib, Sabtu (12/12/2020).

Kedua pelaku yakni, Eric Cantona alias Limbong (28) dan HN alias Ain(35) warga kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Kecamatan Perbauggan, Sergai. 

Keduanya melakukan pencurian
di kios ponsel milik M Arifin (32), warga Dusun III  Desa Jambur Pulau,Kecamatan Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh,
kejadian bermula atas adanya laporan korban sesuai LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 07 Desember 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kos ponsel milik M Arifin yang berlokasi di jalan Alwashliyah Lingkungan Juani Kelurahan  Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu, saksi korban Rasyid
(60) mendatangi korban dan memberikan informasi bahwa pintu kios ponsel miliknya  terbuka. Selanjutnya korban dan saksi lainnya berangkat menuju kios ponsel milik korban.

Sesampainya di kios, pemilik kios memeriksa barang-barangnya yang ternyata sudah hilang seperti, alat-alat service handpone laptop merek Asus, handpone merek Asus, handpone merek Nokia, charger, LCD dan mesin-mesin.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai
AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada mediasumutku.com, Rabu (16/12/2020) membenarkan, penangkapan dua pelaku pencurian dan pemberatan atau pembongkaran sebuah kios servis ponsel.

Atas informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku Erik Cantona ada menawarkan handphone kepada warga kampung Banten. Informasi itu sampai pada informan.

Baca Juga:   Walikota Medan Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Akhyar Nasution

“Kemudian, berdasarkan informasi tersebut di lakukan interogasi cepat kepada warga yang di tawarkan handphone oleh pelaku. Ternyata, handphone yang ditawarkan sesuai dengan ciri-ciri handphone milik korban yang hilang tersebut,” sebutnya.

Kemudian katanya, team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat itu, pelaku sedang bersembunyi di Kampung Sipirok Desa Banten, Kecamatan Perbaungan, tepatnya sebuah warung milik warga.

“Tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskri IPTU M.Tambunan, berhasil menangkap pelaku walau pelaku sempat kabur. Diduga pelaku mengetahui kedatangan polisi.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan berterus terang melakukan perbuatannya bersama seorang temannya bernama AHN alias Ain,” sebut Robin. 

Mendapat keterangan dari tersangka, tim opsnal kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan Ain di sebuah warung Desa Banten, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku kalau perannya membantu menjualkan barang hasil curian. Selanjutnya, kedua tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini katanya, tersangka sudah ditangani Mapolsek Perbaungan dan keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (MS6)

Baca Juga:   Polsek Perbaungan Ciduk Pelaku Curas Alfamart, 2 Pelaku Buron