Mediasumutku.com| Sergai– Dua sekawan yakni insial SIW alias Saring(35) dan TS alias Tri(34) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, akhirnya berurusan oleh pihak kepolisian karna kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Seibamban, Sergai, Kamis(5/3/2020) sekira pukul 14:00WIB.
Dari keduanya, polisi menemukan 1 bungkus rokok kosong Surya yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Jumat(6/3) mengatakan penangkapan kedua atas menindaklajuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan, hasil penggeledahan tim berhasil menemukan satu bungkus rokok surya yang berisikan diduga sabu,”kata Kapolres Sergai.
Dari pengakuan para pelaku, bahwa dirinya baru usai membeli 1 sabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli sabu dengan cara patungan pelaku saring Rp 130 ribu dan Tri Rp20 ribu.
Bahkan, lanjut Kapolres keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut kepada inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pengajahan, Sergai dan mengaku sudah satu tahun dirinya menggunakan sabu,”ujar AKBP Robin.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres
Sergai guna Proses lebih lanjut.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.