Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasionalSumut

Dugaan Korupsi Gedung GOR, Kejari Demak Tetapkan dan Tahan Mantan Bendahara Desa Bungo

×

Dugaan Korupsi Gedung GOR, Kejari Demak Tetapkan dan Tahan Mantan Bendahara Desa Bungo

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DEMAK-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Demak kembali menetapkan tersangka dan menahan mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Bungo berinisial S atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Desa Bungo, Senin (4/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2024) membenarkan, bahwa tersangka S menjabat sebagai Bendahara Desa atau Kaur Keuangan periode 2017-2023, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran senilai Rp588.705.908,00 dari total anggaran Rp1.050.000.000,00 yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama empat tahun.

Pembangunan GOR tersebut, lanjutnya dilakukan dalam empat tahap, yakni pada tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus yang dikeluarkan pada 26 September 2024, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan volume pekerjaan, yang dinilai merugikan keuangan negara.

Baca Juga:   Kejari Labuhan Batu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan DAK TA 2021 Dinas Pendidikan Labura

Lebih lanjut mantan Kajari Lamandau ini menyampaikan bahwa pada tahun 2022, pekerjaan pembesian kerangka dan atap dilakukan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses lelang, sesuai aturan.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020-2022 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap S selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Bungo dilakukan penahanan selama 20 hari hari ke depan ke Rumah Tahanan Negara Demak.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di Untad dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidsus