MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan. Pupuk tersebut berasal dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan yang disimpan di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (18/11/2021) dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim JPU dari Kejari Medan dan Kejati Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, berarti persidangan terhadap tersangka segera dijadwalkan.
Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. Kemuidian, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129.
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos.