Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dugaan Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mantan Sekdakab Labuhanbatu

×

Dugaan Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mantan Sekdakab Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir,SH,MH

mediasumutku.com | LABUHANBATU | Pasca putusan praperadilan, mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu MYS terhadap Polres Labuhanbatu, barulah penyidik Polres Labuhanbatu menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara tersangka MYS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Dimana, dalam persidangan sebelumnya, hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilakukan mantan Sekda Labuhanbatu MYS selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/3/2023) yang lalu di PN Rantauprapat.

Demikian disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH,MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Barang Bukti Ardiansyah Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, lanjut Firman Simorangkir Polres Labuhanbatu telah mengirimkan SPDP tersangka MYS ke Kejari Labuhanbatu pada tanggal 2 Februari 2023 lalu, namun karena MYS melakukan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu akhirnya proses pemeriksaan terhadap tersangka MYS tertunda.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Apresiasi Pendiri PAB

Pasca putusan praperadilan, lanjut Firman Simorangkir Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara MYS ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yakni pada tanggal 23 Agustus 2023 untuk dilakukan penelitian berkas dan tersangka MYS baru dimintai keterangan oleh penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka pada tanggal 21 Agustus 2023.

“Tersangka MYS baru dimintai keterangan pada 21 Agustus 2023 lalu. Kalau dihitung dari pengiriman SPDP sampai pelimpahan berkas ada rentang waktu sekitar 6 bulan lamanya,” jelasnya.

Dengan diterimanya pelimpahan berkas dari Polres Labuhanbau, kata Firman Simorangkir, saat ini Kejari Labuhanbatu sedang melakukan penelitian berkas perkara tersangka MYS dan akan bekerja secara profesional serta terbuka .

“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor setelah dinyatakan lengkap baik formil maupun materil,” tandasnya.

Baca Juga:   Korupsi 2,7 M, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu MYS sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan uang persediaan senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2017, dimana pengeluaran dana Rp.1,3 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.