Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Enaknya Mau, Giliran Diminta Tanggungjawab, Malah Berurusan Dengan Polisi

×

Enaknya Mau, Giliran Diminta Tanggungjawab, Malah Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com-Sudah naik diatas bulan sebanyak tujuh kali terhadap pacarnya hingga berujung hamil, namun bukan bertanggung jawab malah lepas tanggungjawab, seorang muda inisial AW (20) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya berujung ke Polisi.

Pelaku AW Diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sergai atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja korban nama samaran, Bunga(16) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Ditangkap pada hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 16:30WIB.

AW Dilaporkan ke Polres Sergai berkat adanya laporan orang tua korban MA(40) warga Kecamatan
Teluk Mengkudu, Sergai pada tanggal 8 Januari 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai. Atas perbuatan pelaku langsung di Gelandang ke Mapolres Sergai.

Baca Juga:   Polres Sergai Bagikan Masker ke Pengendara Jalan

Informasi yang diperoleh Mediasumutku, kejadian bermula pada bulan agustus 2019, tepatnya sekira pukul 19:00WIB. Dimana korban bunga di jemput bersama temanya bernama ML dan langsung menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi dengan tujuan nonton hiburan keybroad.

Setelah pada pukul 22:00WIB. Korban bertemu dengan pelaku AW dan melanjutkan untuk menonton hiburan keybroad hingga pukul 00:00WIB malam. Karna merasa kemalaman pelaku AW mengajak korban sebut saja bunga untuk menginap di sebuah hotel Sukadamai Indah.

Saat itu, Pelaku AW melihat korban tidak tahan lagi menahan nafsu setelah melihat kepolosan tubuh korban. Sehingga korban langsung di setubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali. Keesokan harinya korban diantar pulang kerumahnya.

Baca Juga:   Tekab Polsek Dolmas Ringkus Pengedar Sabu Saat Nongkrong Dilapangan Voly

Selang tiga hari kemudian korban di jemput lagi oleh pelaku dan di ajak ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. Singkat cerita. Ketujuh harinya korban kembali di ajak oleh pelaku dengan hotel yang sama dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.

Setelah diketahui korban hamil , korban menceritakan kepada pelaku AW bahwa dirinya sedang mengandung janinya. Namun pelaku tidak mau bertangung jawab atas perbuatanya tersebut. Sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, Senin sore(16/3) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:   Polres Sergai Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Selamat HUT Bhayangkara Ke-77

” Pelaku AW ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil, namun AW tidak bertangungjawab atas perbuatanya sehingga keluarga korban membuat laporan ke Kanit PPA Polres Sergai.

AW ditangkap di Kecamatan Dolok Masihul pada sekitar pukul 16:30 WIB dini hari. Saat ini tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Mantan Kasat Reskrim Batubara.