Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

FGD dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Sulsel Dukung Optimalisasi Perlindungan Penyelenggara Pemilu

×

FGD dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Sulsel Dukung Optimalisasi Perlindungan Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Pemilu” di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/11/2024) secara hybrid oleh jajaran Kejaksaan, KPU, Bawaslu hingga BPJS Ketengakerjaan.

Kepala Seksi Perdata pada Bidang Datun Kejati Sulsel, Hirawanty Adhyaksa menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan FGD tersebut.

Kejati Sulsel mendukung adanya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang transparan dan profesional. Termasuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Kami minta kepada KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol terkait penganggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat/badan adhoc pada KPU dan Bawaslu di level Provinsi hingga kabupaten/kota,” kata Hirawanty Adhyaksa.

Baca Juga:   Fraksi Ini Berikan Rapor Merah Kepada Pemko Medan

Diketahui jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat/badan adhoc penyelenggara Pemilu diatur dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Mendagri Nomor:400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.