MEDAN-Fraksi Gerindra menyambut baik Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan Nomor: 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST dalam pandangan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, Senin (16/01/23).
Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, dalam pandangan yang dibacakan Dedy Aksyari tetap mengingatkan perubahan tata tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru.
Meski demikian dalam pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Dedy mengingatkan hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana dalam nota pengantar penjelasan pengusul DPRD Kota Medan bahwa Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas.
Perubahan tata tertib ini, lanjutnya haruslah benar-benar dapat seoptimal mungkin untuk kepentingan DPRD dalam menjalankan tiga tugas pokok, legislasi, anggaran dan pengawasan.