Mediasumutku.com | HUMBAHAS – Petugas Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menggerebek sebuah kedai yang telah dijadikan sebagai arena tempat berjudi di Jalan Huta Baris, Desa Tapian Nauli, Lintong Nihuta, Humbahas, Minggu (19/1/2020) malam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang warga yang sedang asyik bermain mesin ketangkasan jenis judi tembak ikan. Ironisnya, dari pengakuan warga, mesin judi tersebut milik salah seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala yang bertugas di Polres Humbahas.
“Iya, pemegang kunci (pemilik) mesin tembak ikan yang diduga jenis judi tersebut adalah Bripka WS, oknum Polri yang bertugas di Polres Humbahas,” ungkap Kasubbag Humas Polres Humbahas Aiptu S Purba kepada wartawam lewat pesan singkatnya, Selasa (21/1/2020)
Menurut Aiptu S Purba mengatakan, petugas melakukan penggerebekan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya dugaan praktik judi di Desa Tapian Nauli, Lintong Nihuta, Humbahas.
Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke TKP dengan melakukan penggerebekan. Polisi menemukan, lima orang warga sedang asyik bermain mesin ketangkasan tembak ikan di dalam sebuah rumah yang dijadikan kedai.
“Di Kedai Montana, ada lima orang yang sedang bermain judi tembak ikan kita lakukan penangkapan. Pemilik tempat dan fasilitas judi berupa satu unit mesin permainan tembak ikan juga kita angkut,” kata Aiptu Purba. Begitu juga dengan Bripka WS, oknum polisi yang diduga sebagai pemilik mesin ikut diamankan. “Oknum polisi itu sudah ditahan di RTP,” kata S Purba.
Aiptu Purba menyebut, tidak hanya jenis tembak ikan, judi togel dan segala bentuk praktik judi jenis lainnya akan diberantas. ” Ini sikap tegas, Kapolres Humbahas Kombes Pol Rudi Hartono untuk menjalankan atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martua Sormin, Tidak ada tempat bagi pelaku Kejahatan di Wilayah Poldasu,” terang Purba.(kc/ms8)