Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Hakordia 2023, Kejari Deli Serdang Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Perilaku Korupsi

×

Hakordia 2023, Kejari Deli Serdang Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Perilaku Korupsi

Sebarkan artikel ini
Masih dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menggelar Penyuluhan Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam, Deli Serdang, Senin (11/12/2023).

mediasumutku.com | DELI SERDANG-Masih dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menggelar Penyuluhan Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam, Deli Serdang, Senin (11/12/2023).

Menurut Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari tanggungjawab insan Adhyaksa untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023.

Pada peringatan Hakordia tahun ini, lanjut Boy mengangkat tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” dengan menghadirkan narasumber Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eduward,SH,MH, Kasubsi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus, dan diikuti 70 orang tamu undangan yang terdiri dari Kepala Dinas di Kabupaten Deli Serdang beserta seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:   Hasil Laga Sassuolo Vs Verona dan Klub Parma Vs Inter

Dalam paparannya, Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward menekankan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta titik rawan yang sering terjadi penyimpangan.

“Data empiris menunjukkan perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah pengadaan barang dan jasa, perizinan, pajak, keuangan perbankan, migas, bea cukai, minerba, penggunaan APBN/APBD, aset daerah kehutanan serta pelayanan umum,” paparnya.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, lanjut Eduar salah satu kaidah yang patut menjadi pegangan dalam menjalankan tugas negara adalah tidak menerima atau memberi sesuatu kepada ASN yang dapat mempengaruhi tugas dan kewenangan.

Karena, aparat penegak hukum, tidak pernah main-main dengan pemberantasan korupsi dimana perlu juga dilakukan upaya langkah pencegahan terlebih dahulu, misalkan dilakukan peningkatan untuk menciptakan tata kelola yang benar, transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi.

Baca Juga:   SIDANG PERDANA : Mantan Sekda dan Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Pencegahan tersebut, tambah Eduar sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasi Intel Boy Amali menambahkan melalui kegiatan penyuluhan ini, kita semua berharap praktik korupsi di tubuh ASN kian berkurang dan dapat memberikan dampak positif pada kemajuan perekonomian dan pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.