Scroll untuk baca artikel
Nasional

Hindari Kecelakaan, Divre II Sumbar Sosialisasikan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

×

Hindari Kecelakaan, Divre II Sumbar Sosialisasikan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan  di Pelintasan Sebidang, yakni di Jl. SimpangHaru JPL No.07 KM 6 +850 lintas Padang – Bukit Putus.

“PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) ” jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan  Pecinta Kereta Api.

Dalam sosialisasi tersebut  pembentangan spanduk,  pembagian souvenir, stiker berisi terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Baca Juga:   PT KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api; dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan  Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamtan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

Baca Juga:   Millenials KAI Lakukan Aksi Sosial bagi Pelajar di Padang

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.

“Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api”, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto PeraturanPemrintah No 61 Tahun 2016.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Sofan.

Baca Juga:   Cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Lampaui 50 Persen

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. (MS7)