Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

HUT ke-76 Bhayangkara, Tak Cukup Hanya Presisi Tapi Gunakan Juga Hati Nurani

×

HUT ke-76 Bhayangkara, Tak Cukup Hanya Presisi Tapi Gunakan Juga Hati Nurani

Sebarkan artikel ini

Memasuki usia 76 tahun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah banyak berkarya untuk kemaslahatan bangsa. Dalam sebuah kesempatan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Oleh : James P Pardede

“Karena jargon salam Presisi tidak hanya berhenti sampai di situ. Tapi bagaimana kemudian salam Presisi betul-betul dirasakan di hati masyarakat,” ujar Sigit.

Harapan Kapolri ini ‘harus’ diterjemahkan oleh seluruh jajarannya di seantero Nusantara agar apa yang dicita-citakan bisa terwujud sesuai harapan.

Berdasarkan evaluasi pencapaian transisi menuju Polri Presisi, kata Kapolri secara kuantitas hasilnya sudah cukup bagus rata-rata di atas 95%. Rinciannya, 97,33% untuk transformasi organisasi, 98,36% transformasi operasional.

Lalu, 95,83% untuk transformasi pelayanan publik dan 97,34% bagi transformasi pengawasan.

Pencapaian ini, menurut Kapolri tentunya harus dilanjutkan di tahap triwulan berikutnya. Harapannya bukan hanya kuantitas capaian program yang bisa dilaksanakan, namun kualitas dari program yang ada utamanya rekan-rekan telah buat inovasi, maka bagaimana kemudian inovasi betul-betul bisa dimanfaatkan dan bisa dirasakan oleh masyarakat.

Menyahuti harapan Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meluncurkan aplikasi Silabfor Presisi dalam memudahkan tugas pemeriksa atau penyidik memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kejahatan setiap saat berkembang, kita tidak boleh kalah dalam pembuktian tindak pidana yang terjadi. Melalui Aplikasi Silabfor Presisi ini, akan menjadi momentun untuk kecepatan menangani perkara,” katanya.

Menurut Panca, Laboratorium Forensik merupakan satuan kerja untuk mendukung hukum acara pidana maupun peradilan militer. Karena hasil labfor dapat dijadikan dasar dalam proses hukum pidana atau hukum militer sesuai Pasal 1 ayat 2 (point 2) untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Baca Juga:   Muhammad Daffaa Dwi Ramadan Bawa Harum Nama Kota PSP

“Salah satu dukungan ahli yang dibentuk dan sudah ada pada saat ini adalah Laboratorium Forensik dan sudah diakui di dalam KUHAP,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas Bid Labfor Polda Sumut memiliki 6 tugas pokok dan fungsi, yaitu pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan laboratorium barang bukti.

Atas kinerja Polda Sumut yang semakin membaik, Lembaga Etos Institute merilis hasil survei terbaru terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Hasilnya, sebanyak 81 persen masyarakat Sumut puas dengan kinerja kepolisian, sementara 11 persen merasa tidak puas, dan sisanya tidak menjawab.

“Survei dilakukan dengan 2.000 responden yang tersebar di 25 kabupaten di Sumut,” kata Humas Etos Ferlita Novianty saat merilis survei di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Viral

Kemudian, ketika kita berbicara tentang pembinaan dan pengembangan SDM, pengembangan aplikasi ilmu forensik, pembinaan teknis fungsi labfor dan pelayanan umum fungsi labfor pada masyarakat menjadi hal yang sangat penting.

Untuk urusan pelanggaran disipin yang merupakan bagian dari upaya Polri memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dengan cepat merespon apabila ada anggotanya yang bermain-main dengan profesinya apalagi sampai mencoreng nama baik institusi.

Karena, didukung oleh teknologi informasi dan kecanggihan alat komunikasi, masyarakat saat ini sangat mudah melaporkan hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum Polri atau aparat penegak hukum lainnya, apalagi sampai merugikan masyarakat. Perbuatan melawan hukum oleh aparat penegak hukum sangat mudah diviralkan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Atas Nama Tersangka AH

Berkaitan dengan penanganan perkara pidana, Polri pun saat ini sangat menaruh perhatian besar dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Peraturan Polri atau Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Pentingnya rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hati Nurani

Ketua Umum Nasional Gema Santri Nusa, KH. Akhmad Hambali, Selasa (21/6/2022) memberikan tanggapannya terkait kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selama bertugas di Sumatera Utara. Kyai menilai Panca Putra Simanjuntak berhasil dalam meningkatan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah hukum provinsi Sumatera Utara.

Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diterjemahkan Kapolda Sumut dan dijalankan sesuai dengan tupoksinya agar benar-benar berhasil dan sesuai harapan.

“Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-78, Polri harus benar-benar dalam menjalankan jargon-nya, Presisi. Tapi, di era sekarang tak cukup hanya Presisi. Aparat penegak hukum, seperti Polri harus juga menggunakan hati nurani dalam upaya penegakan hukum,” tandasnya.

Baca Juga:   Polda Sumut Tebar Penjinak Bom Siaga Penuh Hadapi Nataru

Karena, saya sangat percaya kepada Kapolda Sumut yang memiliki rekam jejak bagus akan menekankan pentingnya menggunakan hati nurani dalam upaya penegakan hukum. Rasa keadilan itu ada di hati nurani, rasa keadilan itu ada ketika kita benar-benar menjalankan pasal demi pasal dalam KUHP dan KUHAP.

“Kriminalisasi, perbuatan tercela dan mencemarkan nama baik Polri tetap saja masih ada, dan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Harapan kita ke depan, Polri benar-benar dalam melakukan rekrutmen, pembentukan SDM-nya dan bijaksana dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam setiap kesempatan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selalu mengingatkan masing-masing satker dan jajaran untuk selalu bekerja secara beriringan dan bersinergi agar organisasi Polri menjadi lebih baik.

“Saya ingin mengibaratkan, ibarat organ tubuh maka di Polri ini ada berbagai macam unsur yang sudah diatur di mana seluruh organ tubuh ini bisa bekerja dengan baik apakah itu organ vital, pancaindera, alat gerak sehingga tubuh kita yang bernama organisasi Polri ini betul-betul bisa berjalan dengan baik dan kuat,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, dengan kondisi tubuh yang prima dan sehat, Polri bisa menghadapi segala macam ancaman dan tantangan ke depan guna mewujudkan organisasi Polri yang Presisi dan sesuai dengan harapan masyarakat. Dirgahayu Polri!

(Penulis adalah wartawan Media Online www.mediasumutku.com)