mediasumutku.com | DELISERDANG – Sepanjang Januari-Desember 2019 Imigrasi Kualanamu di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menolak 20 warga negara asing (WNA).
Umumnya WNA yang ditolak masuk ke Bandara Kualanamu karena tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Indonesia.
Selain tidak memiliki alasan dan tujuan yang jelas, ada juga WNA yang kedapatan menggunakan paspor palsu.
“Ini faktor utama sehingga mereka ditolak masuk ke Indonesia,” kata Kasi Pemeriksaan I Imigrasi Kualanamu, Indra Bangsawan, Sabtu (4/1) sore.
Sementara Kasi Pemeriksaan II Imigrasi Kualanamu, Albert Pasaribu, mengatakan bahwa regunya tidak ada menolak WNA masuk ke Indonesia. Justru regunya banyak menerima Warga Negeri Indonesia (WNI) yang bermasalah dari Malaysia.
“Untuk warga asing tidak ada kita tolak selama Januari-Desember 2019 dan yang ada Warga Negara Indonesia bermasalah kita terima dari luar negeri jumlahnya sekitar 20 orang,” jelasnya.