Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Ini Syarat Penerbangan Lion Air Pasca Masa Peniadaan Mudik

×

Ini Syarat Penerbangan Lion Air Pasca Masa Peniadaan Mudik

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN– Lion Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khusus periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021, ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut).

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya tetap mematuhi terkait Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:   Huawei Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa

“Kami juga mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” katanya, Minggu (23/5/2021).

Dia berharap, memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat, yakni, pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat bahwa mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:   Efek Window Dressing Bayangi IHSG

“Kemudian Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjutmengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/  40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

Begitu juga wilayah Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

“Bangka Belitung berlaku 18 – 24 Mei sesuai Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memasuki wilayah Bangka Belitung,”ujarnya.

Baca Juga:   Kini, Lion Air Layani Setiap Hari, Harga Mulai dari Rp 772.500

Selain itu ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia yakni kategori dewasa tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

“Kemudian kategori anak-anak dan balita bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya. Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” pungkasnya. (MS11)