mediasumutku.com | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Palu Jl.Kemiri No.35, Kota Palu, Selasa (8/8/2023).
Penyuluhan hukum yang digelar Tim Penkum Kejati Sulteng sekaligus mensosialisasikan tentang bahaya Narkotika serta ancaman paham radikalisme dan terorisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
Menurut Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Mochammad Ronald, SH,MH kegiatan penyuluhan hukum adalah salah satu upaya pencegahan, dan pada pelaksanaan Luhkum kali ini Kejaksaan memandang perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kelompok radikal khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Ronald, SH, MH dan Kasi C Pada Kejati Sulteng Filemon Ketaren, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan di SM N 3 Palu. Selain memberikan edukasi tentang bahaya paham Radikalisme dan Terorisme serta bahaya Narkotika, narasumber juga memaparkan materi seputar tugas dan fungsi Kejaksaan.
Mochammad Ronald menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar pihak sekolah, para tenaga pendidik dan peserta didil dapat mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan serta memahami hukum dan akibat menyalahi undang-undang.
“Harapan kita, seluruh peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini jadi mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandas Mochammad Ronald.
Selanjutnya, kata Ronald yang tak kalah penting dalam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah masyarakat terutama generasi muda, khususnya ditingkat pelajar di Sulawesi Tengah tidak mudah terpapar paham-paham radikal dan terorisme dan selalu memproteksi diri dari hal-hal yang menjurus kepada penyalahgunaan Narkotika.
Kepala Sekolah SMP N 3 Palu menyampaikan terimakasih kepada Tim Penkum Kejati Sulteng yang telah memilih sekolah SMP N 3 Palu sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.
“Kami sangat menyambut poitif program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulteng, semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, peserta didik di SMP N 3 Palu jadi mengenali hukum dan institusi Kejaksaan,” katanya.