Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedanSumut

Diduga Buka Lapak Prostitusi, Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

×

Diduga Buka Lapak Prostitusi, Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LAMPUNG – Tergiur dengan komisi prostitusi, wanita berinsial SW ini buka lapak prostitusi lewat jejaring sosial whastApp (WA). Namun, baru sebulan melakoni bisnis esek-esek itu, usaha gelap janda muda 22 tahun ini diketahui polisi. Kini SW meringkuk sel tahanan Polres Pringsewu.

Satuan Reserse kriminal Polres Pringsewu menangkap SW pada Rabu (16/9/20) lalu karena diduga menjadi Mucikari prostisusi online di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Warga Pekon Margakaya, Pringsewu ini diamankan dari rumah kos di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang 500 ribu dan 1 unit ponsel yang diduga biasa digunakan tersangka untuk mencari lelaki hidung belang transaksi esek-esek.

Baca Juga:   Diduga Jadi Ajang Prostitusi, Dua Warung Dibongkar Paksa Warga

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mengatakan, penangkapan tersanga WA ini karena belakangan marak prostitusi online terselubung di wilayah Pringsewu.

“Setelah mendapatkan laporan, tim Tekab 308 Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/9/20) malam tepatnya pukul 23.30 WIB,” ungkap Kasat reskrim seperti dilansir etalaseinfo.com grub siberindo.co.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, tersangka menggunakan androidnya melalui chat instan Whatsapp. Ia menawarkan beberapa wanita muda yang sudah siap untuk diajak kencan pelepas syahwat lelaki hidung belang.

“Dari setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp100 ribu dari tarif bookingnya Rp500 ribu. Jadi sudah ada kesepakatan sebelumnya antara wanita pekerja seks komersil yang ia jajakan dengan dirinya. Kesepakatan 400 ribu diberikan kepada perempuan yang melayani pria hidung belang dan Rp100 ribu untuk pelaku,” jelas Kasat.

Baca Juga:   Saat Penggerebekan Artis PA, Polisi Sita Tisu Bekas dan Kondom

Kepada penyidik, tersangka berkilah kalau bisnis prostitusi online baru sebulan ia lakoni.

SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya.

(MS9/Siberindo)