MEDIASUMUTKU.COM | JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim ikuti Rapat Kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rapat kerja ini membahas program Kejaksaan Agung periode 2024-2029 hingga penanganan beberapa kasus yang menjadi atensi atau mendapat perhatian publik.
Mengawali sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkenalkan jajarannya dari Jaksa Agung Muda hingga Kepala Kejaksaan Tinggi yang hadir, termasuk Kajati Sulsel, Agus Salim.
Kemudian memberikan ucapan selamat kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR yang baru dilantik. “Besar harapan kami agar kerja sama yang sudah terjalin selama ini agar terus terjaga dan menjadi semakin erat. Tidak lupa kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III yang telah berkenan dan selalu menjadi mitra pendukung dan pengawas Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh, Rano Alfath menyebut ada 4 isu utama dalam Raker dengan Kejaksaan Agung. Pertama, Rencana Strategis Jaksa Agung Periode 2024-2029, kedua penanganan kasus actual di masyarakat. Kemudian yang ketiga, evaluasi dan rencana kerja terkait tata Kelola pembinaan karier di Kejaksaan. Dan terakhir, mekanisme pengawasan internal di tubuh Kejaksaan.
“Bapak Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu. Siapapun yang bersalah pasti akan diusut dan dikenakan hukuman,” kata Rano saat memimpin Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga memaparkan Rencana Kerja Anggaran Kejaksaan tahun 2025 dengan berbagai Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang maupun Badan di lingkungan Kejaksaan serta realisasi penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 dan menghasilkan PNBP yang sebelumnya ditargetkan senilai Rp.1.700.225.085.000,- dengan realisasi Rp.1.809.018.440.486,-.
Sedangkan dalam penanganan Perkara yang aktual dan menarik perhatian publik dalam perkara Pidana Umum, Jaksa Agung menjelaskan tentang penerapan Program Restorative Justice yang sudah dilaksanakan selama ini sebanyak 6.168 Perkara dan sudah membangun 4.654 Rumah Restorative Justice serta 116 Balai Rehab yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Lain halnya dengan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan di seluruh Indonesia lebih progresif menangani perkara – perkara korupsi baik ditingkat nasional maupun didaerah, seperti halnya penanganan perkara korupsi Jalur Kereta Api, Kasus Komoditas Timah, Kasus Usaha Komoditi, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur yang melibatkan Hakim dan Kasus Impor Gula serta kasus – kasus korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik.
Selain pencapaian penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, Jaksa Agung ST Burhanudin juga sangat mengapresiasi jajarannya baik di pusat maupun didaerah, yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar USD375.833,88 dan Emas 107.441 Kg yang dikonversikan menjadi Rp.24.308.947.399.369,90,-, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.2.473.760.975.618,04, -.
Sementara itu, penanganan perkara lainnya yang juga menarik perhatian publik yakni perkara koneksitas pada Bidang Pidana Militer seperti penanganan perkara pengadaan User Terminal Satelit dan Satelit Slot 123 Bujur Timur atau Satelit Floater yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Avantie dan Navayo Internasional AG, Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2019-2020, Perkara Pengadaan Lahan 50 Ha di Deli Serdang, Perkara kegiatan pengeluaran barang-barang impor dari kawasan free trade zone Batam, Penyaluran Kredit BRI Guna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023 serta dugaan adanya aliran dana TWP AD kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.53 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanudin juga memiliki rencana kerja terkait pembinaan karir di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan mekanisme evaluasi terkait tata kelola yang jelas dan terarah dengan prinsip, sistem merit dan Karakteristik yang berhubungan dengan Mutasi, Promosi, Sanksi dan Demosi kepada seluruh warga insan Adhyaksa dengan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik melalui Pengawasan Internal Umum maupun Pengawasan Internal Khusus.
Di akhir paparannya, Jaksa Agung dengan kerendahan hati mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan limpahan berkah rahmatnya kepada kita sekalian dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara.