Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Lakukan Pungli di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Kejati Sulteng Tahan 1 Tersangka

×

Lakukan Pungli di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Kejati Sulteng Tahan 1 Tersangka

Sebarkan artikel ini

PALU-Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap satu (1) orang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) atas nama MAT di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022) membenarkan penahanan tersebut.

“Tersangka MAT merupakan Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu Provinsi Sulteng, dimana pada jabatan lamanya merupakan Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Mohamad Ronald.

Baca Juga:   Kejatisu Didesak Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BUMN

Lebih lanjut Mohamad Ronald mengatakan, penahanan terhadap satu orang tersangka (MAT) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022.

“Tersangka MAT ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai hari ini, Kamis, 29 September 2022 hingga 18 Oktober 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Palu,” kata Mohamad Ronald.

Kasi Penkum yang juga Humas Kejati Sulteng ini menyampaikan bahwa tersangka diduga melanggar dan menyalahgunakan jabatannya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan dan 3 Anak Buahnya

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan. Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka antara lain dikhawatirkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” papar Mohamad Ronald.

Perlu diketahui, dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga telah merugikan banyak pihak.