Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kapolres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Jaringan Narkotika: Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 7 Kilogram Shabu

×

Kapolres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Jaringan Narkotika: Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 7 Kilogram Shabu

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu memimpin langsung konferensi pers di depan Mapolres Serdang Bedagai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Senin. Konferensi ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.

Kapolres AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari Rest Area KM 65 Tol Tebing Tinggi-Medan hingga ke Kabupaten Asahan.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kami melakukan pemantauan dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah SPBU di Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan awal, kami menemukan barang bukti berupa satu kilogram shabu di dalam kendaraan yang digunakan oleh para tersangka,” kata AKBP Jhon Hery.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Jaringan Peretas Kartu Kredit, Empat Pemuda Ditangkap

Menurut Kapolres, setelah penangkapan awal, penyidik melanjutkan pengembangan kasus dan melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, didapatkan alamat rumah tinggal tersangka ZH di Jl. Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa enam kilogram shabu.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dari Polda Sumut untuk menindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama yang terkait dengan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas berupa penembakan pada bagian kaki. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka dan mencocokkan dengan barang bukti serta alat komunikasi yang ditemukan, termasuk handphone.

Baca Juga:   DPO Terpidana Juara Pangaribuan Diserahkan Ke Cabjari Toba di Porsea

“Pengakuan sementara dari tersangka menyebut bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial ‘R’. Namun, kami tidak hanya berpatokan pada keterangan tersebut dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan-jaringan yang terlibat,” ujar AKBP Jhon Hery.

Dalam kasus ini, ZH dan RJAS dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, serta berusaha mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.(Budi)

Baca Juga:   Warga Desa Sei Buah Geger, Ditemukan Pria Tewas dengan Leher Terjerat