Scroll untuk baca artikel
Nasional

Katanya Idham Azis Punya Gaya Seperti Tito Karnavian

×

Katanya Idham Azis Punya Gaya Seperti Tito Karnavian

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Kabareskirm, Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jendral Tito Karnavian yang mengemban jabatan baru sebagai Menteri Dalam Negeri.

Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES) Bambang Rukminto mengatakan, penunjukkan Idham sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi dinilai tepat, karena Jendral bintang tiga itu memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin Polri.

“Bahwa background-nya dari satuan-satuan tugas itu juga mempengaruhi terhadap style dalam memimpin. Pak Idham Azis dari Bareskrim dan kebetulan juga pernah di Densus, ini mengikuti jejak dari Pak Tito, saya rasa dengan background yang seperti itu kebijakan-kebijakannya juga tidak akan pernah lepas dengan style yang sama dengan Pak Tito,” kata Bambang, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:   Percepat Penanganan Covid, Kapolres Sergai Zoom Meeting dengan Kapolri dan Panglima

Bambang melihat, ditunjuknya Idham sebagai calon tunggal Kapolri tidak terlepas andil dari Jendral Tito Karnavian. Apalagi, saat ini Tito ingin penggantinya dapat meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuatnya.

“Di mana Pak Tito ingin memastikan bahwa kebjikan-kebijakannya akan diteruskan oleh pengganti yang sesuai dengan style beliau,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan pemilihan calon Kapolri berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (Wanjakti) Polri. Dipastikan, Wanjakti menilai Idham layak dan berkompeten untuk memimpin Korps Bhayangkara. “Pertanyaannya adalah jika Wanjakti sudah dilakukan, kenapa hanya muncul satu nama? Bahwa kemudian hanya muncul satu nama kemungkinan itu keputusan dari tubuh Polri,” imbuh dia.

Selain itu, Bambang berkata penunjukkan Komjen Idham sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi yang kemudian diserahkan mepada DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Setelah itu, DPR pun harus melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang sudah diserahkan oleh presiden.

Baca Juga:   Mendes PDTT: 45 Persen Desa Sudah Terima Dana Desa

“Terkait dengan UU tahun 2002 pasal 11 itu tidak ada yang menyatakan presiden harus mengusulkan satu nama, DPR hanya setuju atau tidak setuju,” tukas Bambang.