MEDIASUMUTKU | DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, bersama dengan Kejaksaan Agung, melaksanakan eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik Dedi Irwansyah, terdakwa kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai (20/11/2024).
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Demak, yang mencapai Rp 6,5 miliar.
Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan seluas 105 m² di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, serta 78 m² di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penyitaan ini merupakan langkah konkret setelah Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terdakwa Dedi Irwansyah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar dua kali kerugian negara yang mencapai Rp 6.543.321.808,-.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, penyitaan ini dilakukan karena terdakwa tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.
Kejaksaan Negeri Demak sebelumnya melakukan investigasi bersama Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang, yang memulai proses penyidikan setelah menerima informasi tentang aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jalan Gajah-Dempet, Demak. Pada 22 Agustus 2022, Tim Bea Cukai menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. Dalam penyidikan, ditemukan barang bukti sebanyak 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, sejumlah alat pengemasan, serta pita cukai palsu.
Setelah penyelidikan intensif, Dedi Irwansyah, yang diketahui sebagai otak di balik peredaran rokok ilegal ini, berhasil ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara. Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan alasan untuk ekspedisi. Rokok batangan yang berasal dari Jawa Timur kemudian dipindahkan ke Demak untuk dikemas dan dijual kembali dengan harga yang sangat menguntungkan.
Berdasarkan laporan resmi, kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3,27 miliar, yang terdiri dari kerugian di sektor cukai sebesar Rp 2.539.912.200, PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 477.757.484, dan Pajak Rokok sebesar Rp 253.991.220. Pembayaran atas transaksi ilegal ini dilakukan melalui pihak ketiga yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bea Cukai.
Keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menindak peredaran barang ilegal dan memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana di bidang cukai, serta menjaga agar negara tidak dirugikan akibat praktik ilegal semacam ini. Kejaksaan akan terus memantau dan melakukan upaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas.