Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Karo Tahan DS, Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa

×

Kejari Karo Tahan DS, Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo sebagai tersangka. Penetapan DS sebagai tersangka didasari kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra Lubis, menyampaikan bahwa penetapan DS sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyelewengan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 – 2019.

“Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Tanjung Pulo. Karena melakukan penyalahgunaan ADD yang membuat kerugian negara sebesar 404 juta rupiah,” kata Fajar dihadapan jurnalis, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:   Kejari Pematangsiantar Tahan Kadis Kominfo Siantar Dan Sekretarisnya

Awalnya kades tersebut diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Karo. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, DS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa kasus yang menjerat DS ini, sudah dilakukan proses penyelidikan di tahun 2020 lalu. Pada tahun 2021 dilakukan ekspose dan menetapkan DS sebagai tersangka.

“Tersangka ini kita titipkan di rutan Kabanjahe dalam tahap proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan ADD dan dana desa ini. Tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999, yang diubah pasal 20 tahun 2001 Sub pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Empat Pilar Pembangunan di Asahan Alami Penurunan

Tersangka DS selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, untuk dilakukan penahanan.

Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan titipan dari Kejari Karo.

“Kita sudah menerima tahanan dari Kejari Karo, selanjutnya setelah selesai administrasi dan tes PCR dinyatakan negatif, tersangka ditempat di ruang isolasi untuk memastikan kesehatannya. Setelah selesai masa isolasi selama 14 hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penyakit, tersangka titipan ini akan ditempatkan di sel bersama warga binaan lainnya,” tegasnya.