Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Langkat, Selasa (22/8/2023).

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH.,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Daniel Setiawan Barus, S.H , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, S.H, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidum Ade Tagor Mauli, SH, Kasubsi Pra Penuntutan Jimmy Carter A, SH,MH, Kasubsi Penyidikan Esra Mailany Sinaga, SH, Kasubsi Penuntutan Mhd. Syahdan H.,SH, mewakili Kepala BNN Kab. Langkat Penanggung jawab berantas IPDA Johanes Simanjuntak, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kab. Langkat Ucok Kemidin, S.T.P,p Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Staf Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat Apt. Lina Hartini, S.Farm., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga:   Sedang Transaksi Narkoba, Pedagang Bakso Ditangkap Polisi  

Menurut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun, SH bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ada sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara dengan cara diblender sampai halus, dilarutkan, digerienda dan dibakar sampai hangus menjadi debu.

“Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat ini sebanyak 165 perkara yang terdiri dari Perkara Narkotika yakni Ganja 1.247,72 Gram, Shabu 547,06 Gram, Ekstasi 10 Butir, Perkara Oharda 14 perkara, Perkara Kamtibum 31 perkara, Handphone 78 unit, Sajam 5 buah, Pakaian 8 buah, Pupuk 71 sak dan Timbangan digital 35 buah,” paparnya.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Kajari berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH.