MEDIASUMUTKU.COM | MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH,MH yang diwakili Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, SH,MH didampingi jaksa penuntut umum (JPU) perkara mengikuti ekspose 2 perkara Kejari Medan untuk diselesaikan dengan humanis. Ekspose dari Kejati Sumut disampaikan Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH secara daring dari ruang vicon Kantor Kejari Medan, Selasa (10/12/2024).
Ada 2 perkara yang diusulkan dari Kejari Medan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis. Perkara pertama atas nama tersangka Andry Alvian Nasution dengan korbannya Hao Go Aro Harefa. Dimana perkaranya berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Tersangka Andry Alvian Nasution bersama dengan saksi korban Hao Go Aro Harefa bersitrirahat di BPK Sempakata Jalan Jamin Ginting, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor Kota Medan dan saat saksi korban Hao Go Aro Harefa tertidur.
Tersangka melihat tas saksi korban tergantung didinding, sehingga timbul niat Tersangka untuk membuka Tas milik korban tersebut selanjutnya Tersangka mendekati tas milik korban tersebut dan tanpa sepengetahuan saksi korban dimana Tersangka membuka tas tersebut dan langsung mengambil 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung A04 serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 35.000. Setelah barang milik korban tersebut dikuasai oleh Tersangka kemudian Tersangka pergi meninggalkan saksi korban.
Kemudian, Sabtu (21 September 2024) Tersangka menjual handphone tersebut dengan harga Rp. 600.000 dan uang hasil penjualan barang milik saksi korban tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehara-hari dan membayar sewa rumah.
Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, dan setelah difasilitasi jaksa fasilitator, tersangka dan korban yang sudah lama bersahabat akhirnya berdamai dan korban ikhlas dengan kejadian tersebut. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara kedua dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian Als Maya dan korbannya Rita Hotdameria Br. Saragih. Dimana perkaranya bermula pada Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah saksi Rita Hotdameria Siagian (saksi korban) yang beralamat di Jalan Menteng VII Gg. Simalungun Kompleks Idop Ni Uhur Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Saat tersangka sedang berada di kamar rumah milik saksi Rita Hotdameria Siagian (saksi korban) yang sedang tertidur lalu tersangka mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada anak kandung saksi korban yang bernama Fadillah dengan mengatakan “mau pinjam baju” lalu Fadillah membalas dengan menjawab “iya ambil kak” setelah itu tersangka mengambil baju yang berada di lemari kamar tersebut saat tersangka membuka lemari tersebut tersangka melihat baju dan dompet berwarna keemasan lalu tersangka mengambil baju serta dompet berwarna keemasan tersebut.
Setelah itu, tersangka membuka isi dompet tersebut dan tersangka melihat ada kotak yang berisikan 1 (satu) buah kalung emas serta mainannya, 1 (satu) buah cincin emas dan 2 (dua) buah anting – anting emas kemudian tersangka menyimpan barang- barang tersebut ke dalam tasnya.
Selanjutnya, tersangka pergi ke Toko Emas yang berada di sekitar Petisah untuk menjualkan 1 (satu) buah cincin emas yang dijual dengan harga Rp.3.000.000. Setelah itu tersangka pergi ke Toko Emas yang berada di sekitar pajak Sei Kambing untuk menjualkan 1 (satu) buah kalung emas beserta mainannya yang dijual dengan harga Rp. 3.050.000 lalu tersangka pergi ke Toko Emas yang berada di sekitar Pasar Halat untuk menjualkan 2 (dua) buah anting-anting emas beserta mainannya yang dijual dengan harga Rp. 1.115.000.
Atas perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHPidana tersebut saksi Rita Hotdameria Siagian mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8.625.000. Dan, atas kerugian yang diderita oleh saksi korban, tersangka dengan niat baik dan keikhlasan berdasarkan kesepakatan perdamaian dengan korban telah melakukan ganti rugi sebesar Rp. 8.625.000 dan telah dibayar lunas.
Dua perkara dari Kejari Medan ini diselesaikan dengan pendekatan humanis, dimana jaksa fasilitator lebih mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani. Hubungan persahabatan yang telah terjalin selama ini sempat terputus dan dieratkan kembali dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korbannya.