Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti 169 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti 169 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERDANG BEDAGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai musnahkan barang bukti dari 169 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan bulan September 2024 di halaman kantor Kejari Sergai, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH, didampingi para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH,MH barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, senapan angin dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, KDRT, pemerkosaan, perjudian dan lain-lain,” kata Kasi Intel yang akrab disapa Afif.

Baca Juga:   HUT Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Sergai terus Berbuat Baik kepada Masyarakat Lewat Restorative Justice

Pemusnahan barang bukti, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini antara lain terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan kembali.

Lebih lanjut Afif menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh Pjerwakilan Pemkab Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu beserta jajaran, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasat Narkoba, Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai serta undangan lainnya.

Baca Juga:   Ini Pesan Kajari Labuhanbatu Kepada Kasi Pidsus Yang Baru