Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Keluarga Burhanuddin Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Pematangsiantar

×

Keluarga Burhanuddin Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Pematangsiantar : Keluarga terpidana Drs. Burhanuddin Zuhaili (mantan Kepala Sekolah) Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53.443.030 dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat di kantor Kejari Pematangsiantar, Senin (3/2/2020) lalu.

Menurut Dostom Hutabarat, pengembalian kerugian negara tersebut adalah itikad baik dari pihak keluarga terpidana Drs. Burhanuddin Zuhaili (mantan Kepsek MAN Pematangsiantar sebanyak Rp 53.443.030 atas perkara korupsi anggaran MAN Pematangsiantar T.A 2009/2010.

“Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.775k/pid.sus/2015 tgl 16 Februari 2016, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan menguatkan putusan PT Medan dan PN Medan Nomor 84/pid.sus k/2013/pn.mdn tgl 25 maret 2014,” katanya.

Baca Juga:   Polres Sergai Bagikan 150 Paket Sembako ke Warga

Dimana, lanjut mantan Kacabjari Kotanopan ini terdakwa diputus bersalah melanggar pasal 2 jo.pasal 18 uu no.31 th 1999 jo.uu no.20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

“Selain itu terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.53.433.030 dari kerugian negara/daerah sebesar Rp.133.443.030,” tegasnya.