Scroll untuk baca artikel
HankamHeadlinePendidikanPeristiwaReligi

Kemenag Dan KPK Terbitkan Buku Gratifikasi

×

Kemenag Dan KPK Terbitkan Buku Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan — Dalam rangka mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN serta mencegah terjadinya gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara atau Kanwil Kemenagsu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI menerbit buku pengetahuan tentang Gratifikasi Dalam Perspektif Agama secara virtual.

Demikian hal yang dikatakan Plt. Kepala Kanwil Kemenagsu H. Muhammad David Saragih, S.Ag, MM didampingi Kasubbag Ortala dan KUB Drs. H. Ahmad Suhaimi, MA, saat mengikuti Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama, Rabu (8/7/2020)

“Kita mengapresiasi kerjasama KPK dengan Kementerian Agama dengan terbitnya buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama dan diselenggarakan untuk mencegah adanya gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenagsu,” ungkap H. Muhammad David Saragih.

Plt. Kakanwil Kemenagsu berharap bahwa seluruh elemen bersatu bersama-sama mewujudkan pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Langkah itu wajib didukung oleh seluruh aparatur Kanwil Kemenagsu.

Baca Juga:   Antisipasi Covid 19, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Pemeriksaan di 4 Titik Pintu Masuk

Ditandai dengan tidak melakukan pelayanan yang berlebihan dan atau memberikan sesuatu pemberian dalam bentuk uang, barang atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Harapan kita semua yakni mencegah KKN terjadi, untuk itu, harus punya persepsi yang sama bahwa gratifikasi harus kita lawan sehingga dapat menjadi lembaga yang bersih, berintegritas dan jauh dari praktik KKN, “sebutnya.

“Kuncinya adalah kerjasama, tanpa itu akan sulit dilaksanakan. Mari kita bersatu demi mewujudkan Kementerian Agama yang Good Governance dan Clean Governance,” ucap Plt. Kakanwil Kemenagsu.

Kegiatan Webinar tersebut diikuti 500 peserta terutama Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Se-Indonesia, dan Bimas Keagamaan, dan ditayangkan secara langsung melalui kanal youtube KPK, Kanal KPK.

Tampil sebagai Keynote Speaker, Wakil Menteri Agama atau Wamenag RI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa pembuatan buku dan diseminasi adalah buah kerjasama antara Kementerian Agama RI dengan KPK dalam rangka pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:   Warga Mesir Ditangkap di Simalungun karena Miliki Ganja

“Untuk mewujudkan 5 program prioritas Kementerian Agama yakni pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas haji dan umroh, pembenahan pendidikan keagamaan, penguatan moderasi, dan sertifikasi halal, ” sebut Wamenag.

Wamenag RI juga mengatakan komitmen Menteri Agama dalam memberantas korupsi yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No.19 Tahun 2019 menggantikan PMA No.24 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Agama.

Sementara itu Komisioner KPK Dr. Nurul Ghufron, SH,.MH menyampaikan buku tentang Gratifikasi Dalam Perspektif Agama dapat memberikan kepastian definisi antara gratifikasi, suap, hadiah, infak dan sedekah.

Pihak KPK sangat senang dengan terbitnya buku ini, diharapkan mampu mencerahkan benang merah perbedaan gratifikasi, suap, hadiah, infak, dan sedekah serta tidak ada kaitannya dengan jabatan tertentu,” jelasnya.

Baca Juga:   Parpajul Gelar Acara Bukber dan Santuni 62 Anak Yatim

Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama disusun secara bersama oleh KPK dan Kementerian Agama RI. Tim penyusun Kementerian Agama RI terdiri dari Inspektorat Kementerian Agama RI, Dirjen Bimas Buddha, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Katolik, dan Dirjen Bimas Kristen.

Tampil sebagai narasumber, Wakil Menteri Agama RI, Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si, Komisioner KPK Dr. Nurul Ghufron, SH,.MH, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, Plt. Itjen Kemenag RI Muhammad Thambrin, Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kirsten Prof. Dr. Thomas Penturi, Plt. Dirjen Bimas Katholik Dr. Aloma Sarumaha, Dirjen Bimas Buddha Dr. Caliadi, dan Plt. Dirjen Bimas Hindu I Made Sutresna dengan Host Nurul Badruttamam.