ASAHAN – Memasuki akhir bulan Oktober tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran beserta 4 kantor cabang di bawah jajaran yaitu, Kantor Cabang Labuhanbatu Utara Aek Kanopan, Kantor Cabang Rantau Prapat, Kantor Cabang Batubara Indrapura, Kantor Cabang Labuhanbatu Labuhan Selatan Pinang telah melakukan pembayaran klaim manfaat sebesar Rp. 331.7 Miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rincian pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan Jajaran terdiri dari program JHT sebesar Rp 261.175.227.370,-, JKM sebesar Rp35.696.500.000,00, JKK sebesar Rp11.181.160.780,00, JP sebesar Rp15.599.719.820,00, dan JKP sebesar Rp8.065.173.290,00. Pembayaran dilakukan terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.
Adapun pembayaran klaim tersebut didominasi klaim program Jaminan Hari Tua, disusul klaim Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, Aziz Muslim juga menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Cabang Kisaran dan Jajaran yang sudah terlindungi aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 270.322 tenaga kerja .Angkatan kerja tersebut terdiri dari seluruh segmen yakni Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Sektor Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.
Angkatan kerja di Kisaran yang telah terlindungi didominasi oleh sektor pekerjaan jasa kemasyarakatan, disusul sektor jasa konstruksi, sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi.
Dalam rangka menjalankan dan implementasi Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan Kantor Cabang Jajaran juga telah menyalurkan pembayaran Beasiswa sepanjang Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 dengan manfaat sebesar Rp 3,4 Milyar kepada 871 anak sekolah dari jenjang pendidikan SD ( Sekolah Dasar ) hingga Perguruan Tinggi .
Selain itu Aziz Muslin juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan Jajaran juga telah melakukan Kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan dalam rangka penindakan kepada Perusahaan yang tidak patuh baik dalam kewajiban pendaftaran tenaga kerja maupun tunggakan iuran.
Tercatat 263 Surat Kuasa Khusus yang telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan baik Kisaran dan Jajaran sampai oktober tahun 2024 dengan total Realisasi Pembayaran Iuran sebesar Rp 513,4 Juta. (MS10)