Scroll untuk baca artikel
BermartabatHeadlineKesehatanSumut

Kepulauan Nias Berlakukan Penyekatan dan Bentuk Satgas Khusus Covid-19

×

Kepulauan Nias Berlakukan Penyekatan dan Bentuk Satgas Khusus Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias menandatangani kesepatakan bersama tentang optimalisasi penanganan bersama Covid-19, Rabu (16/9), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 yang saat ini sudah menyebar di Kepulauan Nias.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.

Ada beberapa hal yang disepakati, antara lain dilakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias.

“Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop,” kata Gubernur.

Begitu juga dengan penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Penumpang harus menunjukkan hasil tes swab negatif. Meski negatif, kata Gubernur, penumpang yang baru datang harus diisolasi selama 3 hari.

Baca Juga:   Jalan Menuju Objek Wisata Pemandian Alam Sweembath di Simalungun Rusak

“Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama 3 hari,” kata Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Kepulauan Nias yang hadir juga sepakat penyekatan dimulai pada tanggal 21 September 2020. “Penyekatan sampai 2 minggu berikutnya,” ujarnya.

Disampaikan juga, orang reaktif yang dites dengan alat rapid test akan diisolasi. Selanjutnya akan dilakukan swab kepada orang yang reaktif tersebut hingga mendapat hasil selama 14 hari.

“Mereka diisolasi di tempat yang disiapkan, contohnya di gedung sekolah yang sedang libur seperti SMA atau SMK, kita siapkan di sana untuk merawat rakyat,” ujarnya.

Gubernur melanjutkan, Puskesmas tidak diperbolehkan merawat orang yang terpapar Covid-19 atau dijadikan tempat isolasi. Menurutnya, Puskesmas adalah tempat untuk mengobati penyakit lainnya selain Covid-19. Sehingga pasien yang datang berobat atau dirawat di Puskesmas tidak terjadi kontak erat dengan orang yang terpapar.

Baca Juga:   Eksepsi PH Terdakwa Mantan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Ditolak, JPU Kejati Sumut Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Mengenai keterbatasan swab di Nias, Gubernur sedang mencoba mengajukan pengadaan. Gubernur mengharapkan kepada Kemenkes, untuk Nias dilakukan minimal 100 tes/hari. Namun, untuk sementara, spesimen swab akan dikirim dari Nias ke Medan.

“Sementara, jika kita swab pagi, siang kita berangkatkan pakai pesawat ke Medan. Di Medan berarti butuh 2 hari baru kita umumkan, tapi orang yang diswab di Nias sudah kita karantina,” jelas Gubernur.

Selain itu, Satgas Khusus Penanganan Covid-19 juga dibentuk. Satgas ini dipimpin oleh Komandan Resort Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera (KS) Febriel Buyung Sikumbang. Gubernur menjelaskan, Satgas memiliki berbagai tugas di antaranya melakukan kegiatan penertiban kesehatan, menyiapkan pengaturan perawatan terhadap orang terpapar. “Artinya ada pemisahan mana orang yang sehat, mana orang yang terpapar,” ujar Gubernur.

Satgas juga berperan menyiapkan tempat isolasi. Melakukan pencarian orang yang terpapar namun melakukan isolasi mandiri.

“Di Nias, tidak boleh isolasi mandiri. Selain itu satgas juga menyiapkan pemakaman khusus Covid-19,” kata Gubernur.

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengatakan, untuk penanganan Covid-19 saat ini ada beberapa kendala atau kekurangan di Kepulauan Nias. Saat ini sudah ada tenaga kesehatan yang terpapar. Total jumlah tenaga kesehatan 33 orang dengan rincian 4 dokter dan 29 orang tenaga kesehatan, serta alat pelindung diri dan alat swab. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan Pemprov Sumut dapat mengupayakan memenuhi segala kekurangan tersebut.

Baca Juga:   Gubsu Motivasi Peserta Latsitardanus XLI

“Yang jadi kendala ada beberapa hal. Yang pertama kita itu kekurangan APD, sehingga itulah sebabnya tenaga kesehatan kita terpapar, rapid test dan swab terbatas,” ujar Sokhiatulo.

Senada dengan Bupati Nias, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua juga mengharapkan Pemprov Sumut untuk menyiapkan alat swab dan tenaga medis. Ia menjelaskan saat ini di Gunungsitoli ada 2 Puskesmas dan 1 hotel yang sedang dipakai untuk mengisolasi orang terpapar Covid-19.

Lakhomizaro mengatakan jika kesediaan alat kesehatan tercukupi di Nias, maka penanganan Covid-19 akan baik. “Apa yang diharapkan Pak Gubernur, saya jamin jika ada alat kesehatan,” ujar Lakhomizaro.

Mengenai keterbatasan swab di Nias, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengusulkan untuk mengadakan lab PCR portable container. Kontainer sudah didesain sedemikian rupa menjadi laboratorium PCR. Namun hal tersebut memerlukan waktu. “Nanti akan diajukan dulu,” ujar Alwi singkat.