Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedanPolitik

Ketua PPS Laporkan PPK Medan Labuhan

×

Ketua PPS Laporkan PPK Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Diduga menilap honor petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Besar Amiruddin melaporkan oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Labuhan Marzaini Chaniago ke KPU Medan, Jumat (9/10).

Setelah melapor ke KPU, Amir menyampaikan, Marzaini Chaniago alias M Zein meminta honor PPDP TPS 61 dan TPS 62 Kelurahan Besar sebesar Rp 1,6 juta sewaktu pencairan honor pada September lalu.

BACA JUGA : Seluruh Penyelenggara Pilkada Di Asahan Jalani Rapid Tes

M Zein menghubungi Amir untuk meminta honor dua petugas PPDP kelurahannya untuk diberikan kepada PPK Medan Labuhan.
Alasannya, ungkap Amir, honor itu kata Ketua PPK digunakan untuk biaya makan minum saat sejumlah petugas PPK membantu coklit faktual data pemilih di kelurahannya.

Baca Juga:   Jelang Ujian PPPK Wabup Asahan Tinjau Persiapan

Dan disetujui PPK Medan Labuhan lainnya dalam pleno kalau dana itu untuk makan minum. Ironisnya keputusan ini diambil sepihak PPK Labuhan lainnya tanpa sepengetahuan PPS Kelurahan Besar.

Ini merupakan penggelapan. “Seharusnya uang ini diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini tindakan zalim,” katanya sembari mengharapkan KPU Medan memecat Ketua PPK Medan Labuhan karena ini pelanggaran kode etik.

BACA JUGA : KPU Asahan Ingatkan Pasangan Calon Taati Aturan

Ketua PPK Medan Labuhan Marzaini Chaniago ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp tidak membantah hal itu. Ia meminta supaya hal itu dibuktikan.

“Buktikanlah,” ujarnya.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengutarakan belum mengetahui laporan ini.

Baca Juga:   Pencoklitan di 21 Kecamatan di Medan Selesai

“Nanti akan kami pelajari dulu. Nanti kami akan panggil mereka,” ungkapnya seraya menyatakan hal ini masih di bidang Hukum.