Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Kilang Padi Kisaran Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program SERTAKAN

×

Kilang Padi Kisaran Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program SERTAKAN

Sebarkan artikel ini

Asahan – Kilang Padi Kisaran mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas partisipasinya dalam program nasional SERTAKAN.

Melalui program ini, Kilang Padi Kisaran telah berhasil memberikan perlindungan sosial kepada 40 tenaga kerja informal selama satu tahun penuh.

BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan ini, BPJS KETENAGAKERJAAN ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Dalam kesempatan itu, Adi Tjandra, pimpinan Kilang Padi Kisaran, mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan ini.

“Kami sangat berkomitmen untuk melindungi pekerja di sekitar perusahaan kami, terutama mereka yang bekerja di sektor informal. Program SERTAKAN memberikan kesempatan bagi perusahaan kami untuk memastikan bahwa pekerja kami memiliki perlindungan yang layak,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:   Dinas Pendidikan Sergai Wujudkan Sekolah Mantab Lewat Berbagai Inovasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar, juga menyampaikan apresiasi atas keikutsertaan mengikuti program SERTAKAN di perusahaan Kilang Padi Kisaran.

“Langkah ini adalah contoh baik bagaimana perusahaan lokal dapat berperan dalam melindungi pekerja informal di daerahnya. Diharapkan program seperti ini terus berkembang dan meluas untuk memberikan perlindungan kepada lebih banyak pekerja di Kabupaten Asahan,” kata Meilina.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Ruby Hacidi, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Ester M. Sijabat.

“Kami berharap langkah Kilang Padi Kisaran ini dapat menginspirasi lebih banyak perusahaan lain untuk turut serta dalam program SERTAKAN, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” ujar Ruby Hacidi.

Baca Juga:   Terkait Kasus Mafia Tanah di Langkat, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu Lakukan Penggeledahan

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim, turut memberikan apresiasi kepada Kilang Padi Kisaran atas partisipasinya dalam program SERTAKAN. Menurutnya, langkah ini tidak hanya melindungi tenaga kerja informal, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi Kilang Padi Kisaran dalam program SERTAKAN adalah contoh nyata bagaimana perusahaan dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. Kami berharap lebih banyak perusahaan di wilayah Kisaran dan sekitarnya mengikuti langkah ini, karena perlindungan bagi pekerja informal sangat penting untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka,” ungkap Aziz Muslim.

Program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi harapan untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja informal di Indonesia, sekaligus memperkuat jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja. (MS10)

Baca Juga:   Kasat Narkoba Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako untuk Keluarga Viral di Sei Rampah