Jakarta, Mediasumutku.com– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui permohonan pengajuan Hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tiga ruas jalan di Kota Medan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan beberapa waktu lalu.
Persetujuan itu disampaikan pihak Kementerian PUPR serta Kementerian Keuangan selaku pengelola barang melalui sebuah acara penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) BM) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Pendopo Gedung Cipta Karya Kemen-PUPR, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Dengan penandatanganan yang dilakukan ini, maka BMN yang diserahkan itu resmi dikelola Pemko Medan. Selain Pemko Medan, ada 21 pemerintah kota dan 66 pemerintah kabupaten di Indonesia lainnya yang juga menerima hibah BMN dari Kemen-PUPR.
Penandatanganan dilakukan langsung masing-masing kepala daerah bersama dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen-PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga.
Adapun BMN yang diserahkan Kemen PUPR kepada Pemko Medan berupa infrastruktur yakni Jalan Kotamadya dengan kode barang 5.01.01.04.999 yang berlokasi di Kecamatan Medan Belawan dengan luas 1.320 m2 dengan nilai perolehan Rp 9.681.210.000.
Kemudian Jalan Kotamadya dengan kode barang 5.01.01.04.999 di kawasan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai perolehan Rp. 4.879.103.000 dan tahun perolehan 2015. Selanjutnya Jalan Kotamadya lainnya dengan kode barang 5.01.01.04.999 yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai perolehan Rp 5.984.881.700 dan tahun perolehan 2016.
Dengan diserahkannya 3 BMN berupa infrastruktur dari Kemen-PUPR, maka sejak penandatanganan dilakukan pengelolaan sepenuhnya di bawah naungan Pemko Medan.
Walikota Medan Dzulmi Eldin kepada para wartawan, Kamis (26/9/2019), mengaku sangat gembira karena permohonan hibah BMN yang diajukan akhirnya disetujui oleh Kemen-PUPR dan Kemenkeu. Ia akan menyampaikan laporan pelaksanaan hibah yang dilampiri dengan naskah BAST dan keputusan penghapusan akan disampaikan secara kesatuan dengan laporan penghapusan BMN kepada Kemenkeu cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelolaan barang.
“Dengan diserahkannya BMN berupa 3 infrastruktur berupa jalan, tentunya tidak ada lagi keragu-raguan bagi kita untuk mengelola sepenuhnya, termasuk dalam mengalokasikan anggaran guna untuk operasi maupun pemeliharaannya dalam APBD Kota Medan. Semoga ketiga BMN infrastruktur jalan yang kita terima ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Walikota.
Ia lalu mengingatkan kepada OPD terkait agar senantiasa menjaga dan merawat ketiga BMN infrastruktur jalan hasil hibah tersebut sehingga dapat dipergunakan masyarakat guna mendukung kelancaran aktifitasnya. ‘’Saya minta OPD terkait bertanggung jawab penuh untuk menjag dan memeliharanya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan merata,” tegas Dzulmi Eldin. (MS1/MS1)