Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kliring Berjangka Indonesia Resmi Jalankan Fungsinya

×

Kliring Berjangka Indonesia Resmi Jalankan Fungsinya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri

Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,” kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (24/3/2021).

Perdagangan timah dalam negeri jelasnya, pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

Baca Juga:   OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025

“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di bursa berjangka Jakarta sejak tahun 2019.

Fajar Wibhiyadi mengatakan, adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya.

Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

Baca Juga:   Harga Tembaga dan Sebagian Besar Komoditas Logam Terpuruk

“Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi,” ujarnya.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kedepan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat.

Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada hari Senin 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648/ton.

Baca Juga:   Pelaku Usaha Mikro Diharapkan Mampu Beradaptasi di Masa Pandemi

“Kedepan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,” katanya. (MS11)