mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menganalisis dan mencermati seluruh peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha.
Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 (tiga belas) peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 (lima) peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.
Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap
sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 (empat puluh lima) peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Ciptaker. Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh Presiden pada 17 Februari 2021,” katanya, Kamis (18/2/2021).
Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di
berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha.
“Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut. Selain itu juga, dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan,” terangnya.
Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang
substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya.
“Sementara PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008,”ujarnya.
Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut.
Selain itu dalam beberapa PP, KPPU juga menemukan bahwa kemitraan pelaku usaha kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian besar.
“Hal ini mencerminkan keinginan Pemerintah untuk mendorong peran pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Terlebih dengan adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker,” ujarnya.
Memperhatikan bahwa lebih dari 90% persenpelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM, maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar tugas KPPU.
“Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan dengan efektif,” ujarnya.(MS11)