mediasumutku.com | JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali meliburkan sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak, selasa (15/10/2019) paska kabut asap yang kembali terjadi.
Dalam rilis yang diterima Pemkot Jambi pada Senin (14/10/2019) malam, kebijakan meliburkan sekolah diambil berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, dimana kualitas udara dalam 24 jam terakhir berada diatas baku mutu, berfluktuasi dari kategori sangat tidak sehat dan berbahaya.
Abu Bakar selaku Juru Bicara Kota Jambi mengatakan, kebijakan diambil dengan memperhatikan kondisi udara sesuai amanat maklumat Wali Kota Jambi nomor 180/ 179/ HKU/ 2019 tentang antisipasi dampak kabut asap.
Dengan memperhatikan hal itu, pemerintah kota itu meliburkan siswa PAUD dan TK selama empat hari, mulai dari tanggal 15-18 Oktober 2019. Sementara, untuk siswa SD dan SMP negeri dan swasta sederajat pada hari Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 tetap masuk sekolah, namun jam masuk sekolah di undur menjadi pukul 08.30 WIB.
Selain itu kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar sekolah, untuk sementara waktu ditiadakan.
“Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan karyawan Tata Usaha (TU) sekolah diimbau menggunakan masker selama perjalanan dan beraktifitas di sekolah,” katanya
Selama kabut asap menyelimuti kota itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS/ DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telepon, pesan singkat whatsapp, media sosial maupun media massa. (Antara)