Scroll untuk baca artikel
Sumut

Lapas Kelas  II B Tanjungbalai Asahan Remisi 594 Warga Binaan

×

Lapas Kelas  II B Tanjungbalai Asahan Remisi 594 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menyerahkan remisi kepada 594 warga binaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

Penyerahan remisi secara resmi diberikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai-Asahan, Jayanta  didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) S Monang Saragih.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai -Asahan, Jayanta mengatakan, dengan memanfaatkan tekhnologi informasi, pemberian remisi kali ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui video conference serta dilaksanakan sesuai ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19.

Penyerahan simbolis remisi umum kepada salah satu perwakilan warga binaan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan,  Pulo Simardan. Adapun, narapidana yang mendapatkan remisi umum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia SK Nomor : PAS -926.PK .01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 22 orang dan SK Nomor: PAS-923.PK.01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 572 orang.

Baca Juga:   Zulkifli Sitorus, Kakan Kemenag Sergai Yang Baru

“Sehingga total keseluruhan yang mendapatkan remisi umum sebanyak 594 orang,”kata Jayanta kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, isi penghuni Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan saat ini yaitu sebanyak 1.163 orang tahanan dan narapidana.

Adapun rincian yang mendapatkan remisi umum pada kedua SK, yakni remisi 1 bulan sebanyak 48 orang, 2 bulan sebanyak 48 orang, 3 bulan sebanyak 102 orang, 4 bulan sebanyak 171 orang, 5 bulan sebanyak 208 orang dan 6 bulan sebanyak 17 orang. Total 594 orang. (MS10)