mediasumutku.com| MEDAN- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan, ranah belanja daring tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan. Tujuannya, untuk memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menegakkan perlindungan konsumen.
“Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha,” kata Mendag Agus, Jumat (13/11/2020).
Mendag Agus menilai, perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi Covid-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut.
“Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” sebutnya.
Peraturan Pemerintah tersebut katanya, memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak- hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan.
“Dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, kita berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen,” ujarnya.
Seiring dengan hal tersebut, lanjutnya, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak
dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
“Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,” kata Mendag Agus.(MS11)