Scroll untuk baca artikel
BermartabatHeadlineSumut

Mendagri Puji Edy Rahmayadi Dalam Penanganan Demo di Sumut

×

Mendagri Puji Edy Rahmayadi Dalam Penanganan Demo di Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi tindakan dan upaya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dalam menanggapi aspirasi masyarakat di Sumut yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi kepala daerah lainnya di Indonesia dalam menerima aspirasi masyarakat.

“Tekanan juga terjadi dari masyarakat pada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para Gubernur. Terutama untuk menenangkan aspirasi massa di daerah. Seperti Gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf Undang-Undang Cipta Kerja itu belum ia terima dan pelajari,” ucap Tito Karnavian melalui video conference, Rabu (14/10), dalam rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Cipta Kerja dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia.

Mendagri menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

Baca Juga:   Mendagri Minta Semua Pihak Dukung Suksesnya Pelaksanaan Pilkada 2020

“Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-Undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya. Mengenai aksi yang terjadi kami faham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draf asli dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri,” katanya, sembari mengatakan softcopy draf UU Cipta Kerja tersebut akan segera diberikan pada seluruh pimpinan daerah.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu melaporkan sejak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 yang lalu, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut.

“Dengan kesigapan dan sinergitas aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk mengawal proses penyampaian pendapat tersebut, Sumut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dapat dilaporkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus Covid-19 di Sumut,” jelas Edy Rahmayadi, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang mengikuti secara virtual di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Baca Juga:   Temu Rama Insan Pers Sergai. AKBP Robin Berharap Kerjasama yang Kita Pupuk, Kebersamaan dan Berbagi

Dijelaskan Edy, sejak 5 Oktober 2020 hingga sekarang, kasus konfirmasi aktif di Sumut tetap menunjukkan penurunan. Demikian pula recovery rate (angka kesembuhan) yang terus meningkat dengan konsisten.

Merespon berbagai perkembangan yang terjadi terkait pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menyatakan sikap untuk menunggu draf asli UU tersebut dari pihak yang berwenang, untuk kemudian dipelajari bersama agar tidak terjadi kesalapahaman.

“Telah tersebar berita bohong (hoaks) mengenai statement saya terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai media. Melalui forum ini, saya sampaikan bahwa itu tidak benar. Saya berharap agar semua elemen tetap bersikap produktif dan tidak merujuk informasi yang salah,” katanya.

Baca Juga:   Mendagri Apresiasi Tingginya Realisasi Anggaran Pemprov Sumut

Mengenai draf UU Omnibus Law Ciptaker yang telah diterima, Edy akan menyosialisasikan dan membahas itu dengan para buruh, tokoh agama, tokoh adat, pakar hukum, mahasiswa, serta dengan tim ahli dari pakar ekonomi, TNI dan Polri, selanjutnya akan diambil kesimpulan untuk usulan ke Pemerintah Pusat.

“Nanti kita kasih waktu, apakah 3 hari atau 5 hari karena ini cukup banyak, 800 halaman lebih. Kalau mereka sanggup 3 hari, tapi kalau tak sanggup saya tak akan paksa. 5 hari oke, habis itu kita duduk kembali di sini, masing-masing elemen ini membahas untuk untung ruginya Undang-Undang ini dihadapkan kepada kesejahteraan rakyat Sumut. Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya. Setelah itu kita presentasikan, referensi kita laporkan ke pusat sebagai saran dan masukan untuk UU,” katanya.