Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Menkeu Usul Cukai Kantong Plastik….

×

Menkeu Usul Cukai Kantong Plastik….

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediasumutku.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR). Dengan demikian, diperkirakan cukai plastik dikenakan sebesar Rp 200 per lembarnya.

“Tarif cukai kita Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar,” kata Sri mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa penerapan tarif cukai ini berlaku terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan alias berbahan baku petroleum base sebesar 100%.

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan Ini Angkat Bicara Terkait Pengolahan Limbah Gurita di Marelan

“Untuk kantong plastik lebih ramah lingkungan kita akan mem-propose cukai lebih rendah,” jelas dia.

“Kita melihat kalau diterapkan dampak inflasinya sangat kecil hanya 0,045%,” tambah dia.

Adapun, usulan tersebut juga mengingat Indonesia tercatat sebagai negara nomor dua dunia penyumbang sampah plastik di laut setelah China.

Berdasarkan data KLHK, kata Sri Mulyani sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dihasilkan kurang lebih 90.000 gerai ritel modern diseluruh Indonesia.

“Komposisi sampah plastik dari timbunan sampah 62% dari total adalah kantong plastik,” ungkap Sri Mulyani.

sumber : detik.com