mediasumutku.com | Depok -Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kejaksaan Negeri Depok menyelenggarakan lomba menyanyikan lagu-lagu nasionalis dan kemerdekaan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Depok, termasuk para jaksa dan staf tata usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desti Rosalina, SH.,MH,Jumat (16/8/2024) menjelaskan bahwa pemilihan tema lagu nasionalis dalam lomba ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan rasa nasionalisme serta kecintaan kepada negara di kalangan jaksa.
“Kenapa memilih tema lagu nasionalis dalam lomba ini? Kami Kejaksaan Negeri Depok dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 memang mengadakan lomba menyanyikan lagu nasional dan kemerdekaan,” ujar Silvia Desti Rosalina.
Lebih lanjut, Silvia menjelaskan bahwa lomba ini bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan patriotisme di antara para jaksa. “Dalam rangka apa? Tentu saja meningkatkan patriotisme antara jaksa-jaksa. Kemudian kita me rewind kembali lagu-lagu yang dulu kita nyanyikan saat kita masih SD atau SMP. Sekarang juga bisa membuat kita lebih semangat dan lebih nasionalis lagi,” tambahnya.
Menurut Silvia, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Depok untuk semakin memperkuat kinerja dalam penegakan hukum, yang merupakan tugas utama mereka. “Tentu saja kita di kejaksaan berada di bidang penegakan hukum. Kita lebih meningkatkan kinerja kita di bidang penegakan hukum tentu juga terasa gerak kita itu di masyarakat,” jelasnya.
Dalam lomba ini, terdapat dua kategori yang diperlombakan, yaitu solo dan vokal grup. Masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri Depok mengirimkan perwakilan untuk berpartisipasi. Untuk kategori solo, ada enam peserta yang turut serta, sementara untuk vokal grup, ada enam grup yang berasal dari berbagai bidang atau seksi di Kejaksaan Negeri Depok.
Silvia Desti Rosalina menutup dengan sebuah pesan yang penuh semangat, “Cintailah negeri kita, bangsa kita, dan tetap bergerak menegakkan hukum di era kemerdekaan.”