Scroll untuk baca artikel
HeadlinePerkebunan & Pertanian

Metode Sunbut Mampu Redakan Karhutla

×

Metode Sunbut Mampu Redakan Karhutla

Sebarkan artikel ini

Kalimantan Tengah, Mediasumutku.com Kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Khusus untuk Provinsi Kalteng yang sebelumnya disebut-sebut bakal menjadi ibukota baru Republik Indonesia, lahan kebakaran tidak hanya terjadi di lahan mineral, namun juga di lahan gambut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung penanganan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun, dari keterangan resmi Mabes Polri yang diterima para wartawan, ternyata ada salah satu metode yang murah, efektif, dan telah dipraktekan dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng, terutama di area gambut.

Metode itu bahkan telah dipraktekan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Muhammad Tito Karnavian dan sejumlah rombongan saat melakukan peninjauan langsung penanganan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:   Presiden: Pengawasan Berkelanjutan Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung penanganan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Metode itu disebut dengan nama metode sunbut atau suntik gambut. Metode ini dipraktekan para petugas saat Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Muhammad Tito Karnavian dan sejumlah rombongan, melakukan peninjauan penanganganan karhutla di Kelurahan Menteng, Palangkaraya.

Di lokasi tersebut, Menkopolhukam menyaksikan pemadaman api dengan menggunakan teknik sunbut atau suntik gambut menggunakan pompa air. Proses sunbut diklaim dapat membantu pengehntian karhutla di area gambut.

Baca juga: Gubernur Kalteng Usulkan Moratorium Pembukaan Lahan Sawit dan Gambut

Doa dan Penegakan Hukum
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto saat berbicara menekankan kembali bahwa penyebab Karhutla di Kalimantan Tengah ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia.

Baca Juga:   Satgas TMMD ke 117 Kodim 0212/TS Sigap Bantu Mobil Terperosok, Pembukaan Jalan dan Jembatan di Desa Sitaratoid Kec. Angkola Barat Capai 75 Persen

Oleh karena ia menegaskan bahwa penegakkan hukum wajib dilakukan. Selain itu ia juga menyampaikan beberapa faktor yang dapat membantu turunnya titik api yaitu hujan.

“Hujan dapat membantu menurunkan jumlah titik api, salah satunya hujan buatan. Namun hujan buatan dapat terjadi dengan syarat adanya awan sebanyak 70 persen, Jika tidak mencapai syarat itu maka hujan buatan sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, doa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dapat membantu kita semua,” ujar Wiranto.

Ia melihat arahan yang telah disampaikan dalam Rakornas Penanggulangan Karhutla di Jakarta secara umum telah dilaksanakan oleh seluruh elemen di Kalteng.

Oleh karena itu, Wiranto menegaskan kehadiran dirinya beserta pejabat terkait adalah untuk meninjau hasil di lapangan, serta memetakan kendala yang dihadapi.

Baca Juga:   Panglima TNI dan Kastaf 3 Angkatan Evaluasi Covid-19

Dengan demikian, ujarnya, penanggulangan karhutla di Kalteng akan dapat terselenggara dengan lebih optimal.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung penanganan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Acara dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi karhutla di Kelurahan Menteng, Palangkaraya. Di lokasi tersebut, Menkopolhukam menyaksikan pemadaman api dengan menggunakan teknik sunbut atau suntik gambut menggunakan pompa air.

Di lokasi karhutla, Menkopolhukam menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan harus segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(MS1/MS2/ril)