Scroll untuk baca artikel
Sumut

Nunggak Bayar Sewa, Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Terancam Pindah

×

Nunggak Bayar Sewa, Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Terancam Pindah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Diduga menunggak pembayaran sewa, kantor Pengadilan Agama Sei Rampah yang saat ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 58, Nomor 86, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terancam pindah.

Pemilik rumah Yunasril SH,MKn melalui Kuasa hukum Ismed Lubis SH,MSP, CPCLE saat di konfirmasi via seluler kepada mediasumutku.com membenarkan adanya tunggakan rumah sewa kantor PA Sei Rampah, Kamis(21/1/2021).

Menurut Ismed, kantor Pengadilan Agama Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai mulai tahun 2021 Pemkab Sergai tidak lagi menganggarkan bantuan dana untuk sewa kantor.

“Memang selama ini Pemkab Sergai memasukannya melalui anggaran sekretariat khusus bagian umum untuk dana sewa kantor Pengadilan Agama Sei, Rampah,: sebut Ismed Lubis

Hal ini sebut Ismed, berdasarkan surat yang sudah dilayangkan pada Rabu (20/1/2021) lalu. Untuk selanjutnya rencana pengosongan kantor pengadilan agama Sei Rampah di harapkan bisa dilakukan 1 bulan kedepan.

“Pengosongan dapat dilakukan tanpa dengan cara pemaksaan oleh pihak berwenang nantinya,” tegas Ismed.

Sementara itu, Ketua pengadilan Agama Sei Rampah, Munir SH kepada wartawan di ruang kerjanya mengaku kaget, pihaknya telah menerima surat dari pemilik rumah melalui kuasa hukumnya.

“Saya agak kaget menerima surat dari Yunasril melalui kuasa hukumnya. Namun, begitu saya akan menyurati kembali Pemkab Sergai agar diberitahukan secara tertulis bahwa anggaran untuk sewa kantor Pengadilan Agama sudah tidak ada lagi. Masalah ini akan kami bahas lagi bagaimana mencari solusinya sehingga bisa dibayarkan uang sewa tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, pemilik rumah yang disewakan kepada Kantor PA Sei Rampah, Yunasril membenarkan, pihaknya belum menerima uang sewa tersebut dan masalahnya sudah diserahkan kepada kuasa hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemkab Sergai, Safran di konfirmasi mediasumutku.com belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (MS6)

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Batalkan Pembangunan Rp 19 M di TPA Terjun