Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Para Pekerja Mandiri di Binjai Mendapatkan Sosialisasi Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

×

Para Pekerja Mandiri di Binjai Mendapatkan Sosialisasi Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai, menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada pekerja mandiri seperti pedagang, tukang becak,petani,pemulung, dan lainnya sebagai perlindungan terhadap pekerjaan.

“Program BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri dalam pekerjaannya rentan mendapat kecelakaan kerja, tujuannya untuk melindungi mereka guna mengurangi risiko”, kata Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Binjai, Mulyana. Sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan dilakukan di Gedung Patar Hall, Binjai Kota, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan para peserta sosialisasi nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800.

Jaminan sosial katanya, bukan hanya untuk penyelenggara negara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saja tetapi juga bisa tenaga kerja non penerima upah seperti pekerja mandiri ini.

Baca Juga:   Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial asalkan proses dan syaratnya terpenuhi seperti membayar iuran setiap bulannya,” katanya.

Dia menambahkan, sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan agar mengedukasi kepada masyarakat baik pedagang,tukang becak,petani,pemulung semakin mengenal lebih dekat akan arti penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberi perlindungan.

Ia berharap, seluruh pekerja baik pekerja penerima upah maupun non penerima upah yang berada di Kota Binjai dapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga masyarakatnya dalam bekerja tidak perlu khawatir akan risiko, sebab sudah ada yang menanggungnya terutama pekerjaan yang rentan kecelakaan seperti pekerja mandiri. (MS10)