Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Parlindungan Purba Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Permasalahan Tanah di Samosir

×

Parlindungan Purba Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Permasalahan Tanah di Samosir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SAMOSIR-Tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Dr.Prlindungan Purba,SH,MH didaulat menjadi salah satu narasumber dari beberaa narasumber yang dihadirkan pada acara Penyuluhan Hukum PersoalanTanah di Kabupaten Samosir dan dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (14/8/2023).

Penyuluhan Hukum Persoalan Tanah di Kabupaten Samosir diinisiasi KMDT DPD Kab. Samosir bekerjasama dengan Pemkab Samosir dan BPN. Peserta terdiri dari para Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Samosir. Menghadirkan narasumber antara lain, Guru Besar USU Prof.Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, Notaris/PPATK Sinta Mauly Agnes Tamba, SH, M.Kn, Penasehat Kadin Sumut dan Ketua Dewan Penasehat Apindo Sumut, Dr. Parlindungan Purba,SH,MM, BPN Kab. Samosir Coki Hasibuan, mewakili Kejari Samosir, Sahat J.R dan Pengacara Jaingat Sihaloho, SH, MH.

Baca Juga:   Kamis Pagi, IHSG Tergelincir ke Zona Merah

Penyuluhan Hukum Permasalah Tanah mengangkat 5 sub tema pembahasan yaitu permasalahan tanah Ulayat, Status kepemilikan tanah yg diatur dlm pemerintahan Belanda pada zaman dahulu (besluit), Teknik penyelesaian masalah tanah, proses legalitas peralihan hak menjadi sertifikat, manfaat ekonomi dari kepemilikan sertifikat.

Parlindungan Purba mengapresiasi Pemkab Samosir menggelar kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai salah satu upaya antisipasi agar masyarakat tidak berkonflik ketika masyarakat ingin menjual tanahnya.

“Penyuluhan hukum ini diharapkan membuka wawasan kita terkait pentingnya mensertifikat-kan tanah, pentingnya surat-surat tanah ketika akan berkeinginan untuk menjual tanah tersebut,” papar Parlindungn.

Kegiatan hari ini, kata Asisten II Hotraja Sitanggang sangat penting dan berkualitas guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wadah menata suatu regulasi Pertanahan ke depan.

Baca Juga:   Pengurus PSBB Periode 2022-2026 Dikukuhkan, Hamsir Siregar Bangun Tonggak PSBB, Dr. Kiman Siap Lanjutkan Amanat

Disampaikan, bahwa harga tanah saat ini di Kabupaten Samosir sudah sangat mahal, hal tersebut sebagai dampak sejak ditetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang mana Kabupaten Samosir merupakan salah satu kawasan di Danau Toba. Sudah banyak dilirik para investor, sehingga perlu suatu regulasi agar masyarakat jangan sampai kehilangan hak dengan menjual tanah.

Hotraja Sitanggang mengingatkan, seluruh kepala desa dan camat agar berati-hati dalam penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan. “Aparat pemerintah untuk semakin hati-hati dalam melaksanakan tugas. Penyelenggara pemerintahan harus memahami apa yang dilakukan, apa yang ditandatangani sehingga tidak terjerat hukum” tegas Hotraja.

Untuk itu, Hotraja meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti penyuluhan hukum dengan baik, mencari ilmu serta berdiskusi dengan para narasumber.

Baca Juga:   Pemuda Bertatto Gugup, Ketemu Polisi Buang Kotak Rokok

Atas nama Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang mengucapkan terima kasih kepada KMDT yang telah berpartisipasi dalam pengembangan SDM dibidang pertanahan. Melalui acara ini, Hotraja berharap berbagai permasalahan tanah di Kabupaten Samosir dapat terselesaikan dengan baik.